Langsung ke konten utama

Jenis-Jenis Badan Usaha


Jenis-jenis dan Bentuk-bentuk badan usaha
Pemilihan bentuk usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk atau bahkan sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Dalam memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut:
a.      Jenis usaha yang dijalankan(perdagangan,industri,dan sebagainya).
b.     Ruang lingkup usaha.
c.      Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha.
d.     Besarnya risiko pemilikan.
e.      Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan.
f.       Besarnya investasi yang ditanamkan.
g.     Cara pembagian keuntungan.
h.     Jangka waktu berdirinya perusahaan.
i.       Peraturan-peraturan pemerintah.
Badan Usaha Berdasarkan jenisnya kegiatannya
Berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan badan usaha dibedakan menjadi:
a.      Badan usaha Agraris
Kegiatan badan usaha ini yaitu mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan barang tertentu.Contoh seperti perkebunan karet,perternakan sapid an lain sebagainya.
b.     Badan usaha Ekstratif
Kegiatan badan usaha ini yaitu mengambil hasil sumber daya alam seperti hasil laut,hasil hutan,pertmbangan minyak bumi dam lain sebagainya
c.      .BadanUsahaPertambangan
Kegiatan badan usaha ini yaitu membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk barang tersebut.
d.     BadanUsahaIndustri
Kegiatan badan usaha ini yaitu mengolah baku menjadi bahan jadi atau barang siap pakai.
e.      BadanUsahaJasa
kegiatan badanusaha ini yaitu memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
 Berikut ini adalah jenis-jenis atau bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya:
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yaitu berdasarkan prinsip gerak an ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Berdasarkan UU RI No. 18 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Secara umum adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya milik Pemerintah. Status pegawai badan usaha ini adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Terdapat 3 macam atau jenis BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
a.Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan diantaranya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) namun kini berganti menjadi PT.KAI.
b.Persero
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara dengan tujuan utama memperoleh keuntungan.
 Ciri-ciri persero yaitu:
·         Bertujuan mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara
Tujuan Persero yaitu:
·         Untuk menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sangat kuat
·         Untuk memperoleh keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh Persero, diantaranya:
·         PT Pertamina
·         PT Kimia Farma Tbk
·         PT Kereta Api Indonesia
·         PT Bank BNI Tbk
·         PT Jamsostek
·         PT Garuda Indonesia
·         PT Telekomunikasi Indonesia
c.Perum
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung oleh persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yaitu menyelenggarakan usaha dengan tujuan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang dapat di jangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Ciri-ciri perum, diantaranya:
·         Melayani kepentingan umum
·         Pemimpin berupa direksi atau direktur
·         Pekerjanya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
·         Modal berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
·         Menambah kas negara
·         Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Contoh Perum, diantaranya:
·         Perum Damri
·         Perum Bulog
·         Perum Pegadaian
·         Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
·         Perum Balai Pustaka
·         Perum Peruri
·         Perum Perumnas
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan modal dari seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan menjadi:
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
a.Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciriFirma:
Parasekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
Berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
 b. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas  utang perusahaan.
·         Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Badan usaha ini melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD diantaranya
·         Bank Pembangunan Daerah (BPD)
·         Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·         Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Badan Usaha Swasta Asing
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri. Faktor munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya yaitu faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini bisa memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, ini dapat menimbulkan ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.





Daftar pustaka
swastha basu,2017pengantar bisnis modern.Yogyakarta:liberty

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALGORITMA DAN FLOWCHART UNTUK MENUKAR ISI DARI DUA GELAS

Algoritma  adalah urutan langkah logis yang digunakan untuk menyelesaikan suatu masalah. Singkatnya, sebuah masalah harus diselesaikan dengan beberapa langkah yang logis. Dalam kehidupan sehari-hari, contoh algoritma bisa digambarkan dengan berbagai macam hal. Salah satu contohnya adalah aktivitas memasak air. Algoritmanya tentu saja berhubungan dengan aktivitas dalam memasak air. Kriteria Algoritma:   1.     Ada Input , yaitu permasalahan yang dihadapi dan akan dicarikan solusinya. Algoritma memiliki nol atau lebih input (masukan). 2 .  Ada Proses  yaitu rencana atau langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan akhir. 3.   Ada Output , yaitu solusi atau tampilan akhir yang didapatkan dari suatu algoritma. Algoritma memiliki minimal satu output. 4. Ada intruksi-intruksi yang jelas dan tidak ambigu , yaitu instrukti yang jelas dalam algoritma sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menghasilkan output 5.     Ada tujuan akhir yang dicapai , yaitu akhir dari

Analisis Proses Pendistribusian Sepatu Nike

Analisis Proses Pendistribusian Sepatu Nike Nike merupakan salah satu perusahaan produsen sepatu olahraga yang terbesar di dunia, Perusahaan Nike didirikan oleh dua orang, yaitu Bill Bowerman dan Phill Knight. Pendiri Nike, William Jay "Bill" Bowerman dilahirkan pada tanggal 19 Februari 1911 di Portland, Oregon, Amerika Serikat dan meninggal pada tanggal 24 Desember 1999. Nike merupakan sport equipment companies dengan menawarkan produk yang menunjang beberapa kegiatan olahraga seperti Nike Basketball, Nike Golf, Nike Running, Nike Tennis, Nike Sportswear, dan Nike Football. (Nike, 2015). Produk Nike tersebar di beberapa negara di dunia seperti benua Afrika, Amerika, Asia, Eropa, dan Middle East. Pada benua Asia terdiri dari negara Australia, Hong Kong, India, Malaysia, New Zealand, Filipina, Singapura, Thailand, Korea, Jepang, Taiwan, China, dan salah satunya adalah Indonesia (Nike, 2015). Pihak-pihak yang mengelola pendistribusian sepatu Nike Indonesia

FLOWCHART PEMBUATAN REKENING DI BANK HINGGA MENABUNG DI BANK