Jenis-jenis dan Bentuk-bentuk
badan usaha
Pemilihan
bentuk usaha merupakan masalah yang timbul pada saat perusahaan dibentuk atau
bahkan sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan perlu dilakukan dengan
pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
dikemudian hari.
Dalam
memilih bentuk perusahaan perlu dipertimbangkan berbagai hal berikut:
a. Jenis
usaha yang dijalankan(perdagangan,industri,dan sebagainya).
b. Ruang
lingkup usaha.
c. Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha.
d. Besarnya
risiko pemilikan.
e. Batas-batas
pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan.
f. Besarnya
investasi yang ditanamkan.
g. Cara
pembagian keuntungan.
h. Jangka
waktu berdirinya perusahaan.
i. Peraturan-peraturan
pemerintah.
Badan
Usaha Berdasarkan jenisnya kegiatannya
Berdasarkan
jenis kegiatan yang dilakukan badan usaha dibedakan menjadi:
a. Badan
usaha Agraris
Kegiatan
badan usaha ini yaitu mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan barang
tertentu.Contoh seperti perkebunan karet,perternakan sapid an lain sebagainya.
b. Badan
usaha Ekstratif
Kegiatan
badan usaha ini yaitu mengambil hasil sumber daya alam seperti hasil laut,hasil
hutan,pertmbangan minyak bumi dam lain sebagainya
c. .BadanUsahaPertambangan
Kegiatan
badan usaha ini yaitu membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk
barang tersebut.
d. BadanUsahaIndustri
Kegiatan badan usaha ini yaitu mengolah baku menjadi bahan jadi atau barang siap pakai.
Kegiatan badan usaha ini yaitu mengolah baku menjadi bahan jadi atau barang siap pakai.
e. BadanUsahaJasa
kegiatan badanusaha ini yaitu memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
kegiatan badanusaha ini yaitu memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.
Berikut
ini adalah jenis-jenis atau bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia,
diantaranya:
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi
kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yaitu berdasarkan prinsip gerak
an ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan
koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan
mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu
Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara.
Berdasarkan UU RI No. 18 tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Secara
umum adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian
modalnya milik Pemerintah. Status pegawai badan usaha ini adalah karyawan BUMN
bukan pegawai negeri. Terdapat 3 macam atau jenis BUMN yaitu Perjan, Perum, dan
Persero.
a.Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan diantaranya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) namun kini berganti menjadi PT.KAI.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan diantaranya PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) namun kini berganti menjadi PT.KAI.
b.Persero
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara dengan tujuan utama memperoleh keuntungan.
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara dengan tujuan utama memperoleh keuntungan.
Ciri-ciri persero yaitu:
· Bertujuan
mencari laba (Komersial)
· Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham
· Dipimpin
oleh direksi
· Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· Tidak
memperoleh fasilitas negara
Tujuan
Persero yaitu:
· Untuk
menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sangat kuat
· Untuk
memperoleh keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh
Persero,
diantaranya:
· PT
Pertamina
· PT
Kimia Farma Tbk
· PT
Kereta Api Indonesia
· PT
Bank BNI Tbk
· PT
Jamsostek
· PT
Garuda Indonesia
· PT
Telekomunikasi Indonesia
c.Perum
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung oleh persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yaitu menyelenggarakan usaha dengan tujuan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang dapat di jangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung oleh persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yaitu menyelenggarakan usaha dengan tujuan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang dapat di jangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Ciri-ciri
perum,
diantaranya:
· Melayani
kepentingan umum
· Pemimpin
berupa direksi atau direktur
· Pekerjanya
merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
· Modal
berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
· Menambah
kas negara
· Modal
berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Contoh
Perum,
diantaranya:
· Perum
Damri
· Perum
Bulog
· Perum
Pegadaian
· Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
· Perum
Balai Pustaka
· Perum
Peruri
· Perum
Perumnas
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan mendapatkan
modal dari seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan menjadi:
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
a.Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciriFirma:
Parasekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
Berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Parasekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
Berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
b. Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang perusahaan.
· Sekutu
pasif atau sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya
kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c.
Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD
adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya
berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang.
Badan usaha ini melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi, dan anggota
direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD diantaranya
· Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
· Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM)
· Perusahaan
Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Badan
Usaha Swasta Asing
Badan
Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar
negeri. Faktor munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya yaitu
faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar,
upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Badan swasta asing ini bisa
memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi
maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, ini dapat
menimbulkan ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru
mengurangi kemandirian ekonomi.
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Daftar
pustaka
swastha
basu,2017pengantar bisnis modern.Yogyakarta:liberty
Komentar
Posting Komentar